Bali - IndoNewsToday.com, Mulai per-1-Januari 2015, masyarakat dilarang mengonsumsi jamur magic.
Hal ini ditegaskan oleh Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo yang mengimbau kepada masyarakat yang masih mengonsumsi "magic mushroom" (psilocybin mushroom), atau yang lebih di kenal dengan Jamur kotoran sapi atau kerbau untuk segera menghentikan kebiasaan tersebut.
Karena mulai 1 Januari 2015 mendatang, jamur tersebut masuk dalam narkoba dan akan ditindak layaknya pemilik atau pemakai ganja.
"Awal Januari 2015 mendatang, akan langsung kita tindak, tidak ada toleransi." katanya beberapa waktu yang lalu.
Ia menjelaskan bahwa jenis mushroom/jamur tersebut mengandung zat psilosina. Intinya jamur jenis ini masuk dalam narkotika golongan I dan telah diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Hal ini ditegaskan oleh Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo yang mengimbau kepada masyarakat yang masih mengonsumsi "magic mushroom" (psilocybin mushroom), atau yang lebih di kenal dengan Jamur kotoran sapi atau kerbau untuk segera menghentikan kebiasaan tersebut.
Karena mulai 1 Januari 2015 mendatang, jamur tersebut masuk dalam narkoba dan akan ditindak layaknya pemilik atau pemakai ganja.
"Awal Januari 2015 mendatang, akan langsung kita tindak, tidak ada toleransi." katanya beberapa waktu yang lalu.
Ia menjelaskan bahwa jenis mushroom/jamur tersebut mengandung zat psilosina. Intinya jamur jenis ini masuk dalam narkotika golongan I dan telah diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

0 comments:
Post a Comment