Latest News
Thursday, October 23, 2014

Sebelum Aksi, Gemsos Cirebon Sebar Statement "Bongkar dan Usut Tuntas"

Cirebon - IndoNewsToday.com, Sebelum melakukan aksi, Gerakan Mahasiswa Sosialis (GeMSos) Cirebon menyebar pernyataan resmi terkait dikapnya dalam menyoal pengadaan mobil dinas (mobdin) untuk muspida yang dinilai melanggar regulasi yang ada.

Masa GeMSos yang berjumlah sekitar puluhan ini melakukan aksi jalan kaki dari Jalan Pemuda menuju ke kantor Kejaksan Negeri Kota Cirebon, sekitar pukul 13:00 Kamis tadi (23/10/2014).

Masa melakukan rilis statement mereka dalam bentuk tulisan kepada pengendara jalanan yang bakal dilalui mereka hingga ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Berikut adalah statement lengkap yang ditulis oleh GeMSos:

Bongkar dan Usut Tuntas
Mendiamkan kesalahan adalah kejahatan. Kalimat yang pendek namun memiliki makna begitu luar biasa. Ssusunan kata tersebut seharusnya mampu menjadi acuan bagi kita untuk berada pada jalur kebenaran dan keadilan yang seutuhnya. Namun pada kenyataanya kebenaran dan keadilan tersebut mulai diasingkan oleh mereka para penegak hukum. Jika seperti itu, harus tinggal diamkah?

Mengingat adanya kasus dugaan penyalah gunaan wewenang dan gratifikasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon dikarenakan melakukan pengadaan mobdin untuk muspida yang jelas-jelas di Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perda APBD/APBD-P Cirebon tidak tercantum, karena pos mata anggaran yang semula diperuntukkan untuk Bus Pemkot dialihkan untuk mobil dinas Muspida. Mengenai pengadaan mobil dinas Muspida Plus hingga saat ini masih belum menemui titik terang. Keputusan yang dilakukan Pemkot Cirebon sudah salah.

Pemkot Cirebon diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, karena membelanjakan barang yang tidak sesuai dengan pos mata anggaran yang tersedia pada APBD-P 2014. Hal ini senada dengan PP No. 58 tahun 2005 tentang pengelolaaan keuangan daerah, pasal 54 menyatakan, "SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan atau tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD." Berdasarkan hal tersebut patut diduga bahwa Pemkot Cirebon telah melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk penyalah gunaan wewenang dan gratifikasi (Karena diberikan kepada instansi vertikal).

Karena unsur Muspida merupakan lembaga yudikatif atau penegak hukum yang seharusnya bersifat netral dan independent. Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, namun sayangnya Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sama sekali belum menindak-lanjuti kasus ini. Padahal kejaksaan Negeri adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara secara merdeka, terutama pelaksanaan tugas dan kewenangannya di bidang penuntutan diharuskan melakukan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan serta perkara tindak pidana korupsi.

Pada pasal 10 UU RI Nomor 15 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kejaksaan Republik Indonesia yang tertera pada butir satu, menjelaskan bahwa "Jaksa wajib memperhatikan laporan-laporan tentang terjadinya perbuatan pidana dan wajib dengan inisiatif sendiri melakukan tindakan yang dipandang perlu agar suatu perkara menjadi lebih terang.

Berdasarkan hal di atas, kami menuntut Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk:
  1. Agar terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyalah gunaan wewenang dan gratifikasi yang dilakukan oleh Pemkot Cirebon.
  2. Bersedia menandatangani MOU untuk memastikan proses hukum tetap berjalan.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Sebelum Aksi, Gemsos Cirebon Sebar Statement "Bongkar dan Usut Tuntas" Rating: 5 Reviewed By: Sunardi