Latest News
Thursday, October 23, 2014

Pastikan Proses Hukum Mobdin, Gemsos Ajukan MoU ke Kejaksaan Kota Cirebon

Cirebon, IndoNewsToday.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Sosialis Cirebon (GeMSos) mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dalam menindaklanjuti aduan dari GeMsos mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi serta gratifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon terkait pengadaan mobil dinas Muspida plus pada hari ini Kamis (23/10/2014).

Dalam tuntutannya, GeMSos meminta keseriusan Kejaksaan Kota Cirebon dengan menanda-tangani MoU atau nota kepepahaman antara GeMSos dengan pihak Kejari Kota Cirebon. hal tersebut sebagai bentuk nyata dan bukti tertulis bahwa Kejaksaan serius menangani aduan mereka.

Namun pengajuan MoU GeMSos Cirebon ke Kejari ditolak oleh pihak dari Kejaksaan yang diwakili Agus selaku Kepala Satuan Intelijen dengan alasan, MoU tidak perlu ditanda-tangani.

Saya ga akan mentanda tangani MoU ini karena kami komitmen kami bukan cuma sama kalian tapi sama Tuhan dan tanggung jawab, kami akan jalani terus proses ini ga perlu tanda tangan percuma saja dengan selembar kertas ini kalau tidak di tindak lanjuti.” ujarnya hari ini Kamis (23/10/2014).

Sementara itu Gusak Tilas Wangi salah satu peserta aksi menuturkan bahwa Kejaksaan tidak punya itikad baik untuk memproses kasus mobdin tersebut karena pihaknya telah beberapa kali menghubungi Kepala Kejaksaan dan tidak mau menandatangani MoU yang ia ajukan.

Jelas di sini pihak kejaksaan tidak punya niat baik dalam memproses kasus mobdin ini dengan tidak mau menghubungi (kita:red) kepala kejaksaan dan tidak mau mentanda-tangani MoU (nota kesepahaman) yang kami serahkan untuk menyepakati (dalam: red) menuntaskan kasus ini dan kami sebagai pengadu akan terus mengawalnya.” tegasnya.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Pastikan Proses Hukum Mobdin, Gemsos Ajukan MoU ke Kejaksaan Kota Cirebon Rating: 5 Reviewed By: Sunardi