Latest News
Wednesday, October 15, 2014

DPD Bakal Maju Bahas Pencabutan RUU Perppu Pilkada Langsung SBY?

Jakarta - IndoNewsToday.com, Dualisme regulasi tentang Pemilihan Kepala Daerah secara tidak langsung yang diterbitkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang memasuki babak baru.

Menurut praktisi hukum tata negara Refly Harun menjelaskan jika DPR menolak Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) Pilkada yang diterbitkan Presiden SBY, maka akan terjadi kekosongan hukum tentang Pilkada, dan untuk itu perlu RUU pencabutan Perppu tersebut.

Dalam pembahasan RUU untuk pencabutan Perppu, pihak DPD RI harus ikut membahas RUU pencabutan Perpu dimaksud secara tripatrit (DPR, DPD dan Pemerintah). Lain halnya, kalau DPR menerima Perppu, maka tak akan terjadi kevakuman hukum Pilkada.

Jadi, untuk saat ini DPD RI bisa memaksimalkan perannya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Maret 2013 silam yang telah memberikan kewenangan DPD dalam membahas RUU, meski belum sama kuat dengan DPR RI,” kata Harun hari ini (15/10) di Jakarta.

Senada dengan Harus, Ahmad Kanedi anggota DPD RI juga menegaskan jika DPD RI bertanggung jawab terhadap Pilkada secara langsung tersebut. Karena dengan Pilkada langsung rakyat bisa memilih pemimpin daerahnya sendiri yang lahir dari daerah, dan diharapkan mampu mengurus daerah, dengan terpilihnya pemimpin yang berkualitas dan mumpuni.
Kepala daerah harus lahir dari daerah dan mampu mengurus daerahnya sendiri,” ujarnya.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: DPD Bakal Maju Bahas Pencabutan RUU Perppu Pilkada Langsung SBY? Rating: 5 Reviewed By: Sunardi